Rakyat Media
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • DAERAH
    • KEPRI
      • BATAM
      • T.Pinang
      • Anambas
      • Bintan
      • Karimun
      • Ligga
      • Natuna
    • BANGKA BELITUNG
      • BANGKA
      • BANGKA BARAT
      • BANGKA TIMUR
    • RIAU
      • Pekanbaru
      • Bengkalis
      • Dumai
      • Inhil
      • Inhu
      • Meranti
      • Siak
    • SUMATERA UTARA
      • Medan
      • Deli Serdang
      • Binjai
      • Langkat
    • SUMATERA SELATAN
      • Palembang
      • Muara Enim
      • Oku Timur
    • LAMPUNG
      • LAMPUNG SELATAN
      • LAMPUNG UTARA
    • JAWA BARAT
      • Bandung
      • Bekasi
      • Bogor
      • Depok
      • Tasik Malaya
    • JAWA TENGAH
      • BANYUMAS
      • BATANG
      • BREBES
      • DEMAK
  • HUKUM
  • EKONOMI
    • BISNIS
  • OLAHRAGA
  • SOSIAL
    • PENDIDIKAN
    • SOSIAL
    • ADVETORIAL
    • AGAMA
    • BUDAYA
    • BANTUAN
  • LIFE STYLE
    • SELEBRITY
    • KESEHATAN
    • PROFIL
    • Travel
    • Tech
    • Foods
    • Games
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • DAERAH
    • KEPRI
      • BATAM
      • T.Pinang
      • Anambas
      • Bintan
      • Karimun
      • Ligga
      • Natuna
    • BANGKA BELITUNG
      • BANGKA
      • BANGKA BARAT
      • BANGKA TIMUR
    • RIAU
      • Pekanbaru
      • Bengkalis
      • Dumai
      • Inhil
      • Inhu
      • Meranti
      • Siak
    • SUMATERA UTARA
      • Medan
      • Deli Serdang
      • Binjai
      • Langkat
    • SUMATERA SELATAN
      • Palembang
      • Muara Enim
      • Oku Timur
    • LAMPUNG
      • LAMPUNG SELATAN
      • LAMPUNG UTARA
    • JAWA BARAT
      • Bandung
      • Bekasi
      • Bogor
      • Depok
      • Tasik Malaya
    • JAWA TENGAH
      • BANYUMAS
      • BATANG
      • BREBES
      • DEMAK
  • HUKUM
  • EKONOMI
    • BISNIS
  • OLAHRAGA
  • SOSIAL
    • PENDIDIKAN
    • SOSIAL
    • ADVETORIAL
    • AGAMA
    • BUDAYA
    • BANTUAN
  • LIFE STYLE
    • SELEBRITY
    • KESEHATAN
    • PROFIL
    • Travel
    • Tech
    • Foods
    • Games
No Result
View All Result
Rakyat Media
No Result
View All Result
Home HUKUM

Kejatisu Akan Tindaklanjuti Kasus Pembangunan Gedung dan Permainan Dana Bos

rakyat media by rakyat media
January 25, 2021
in HUKUM, Medan
0
Kejatisu Akan Tindaklanjuti  Kasus Pembangunan Gedung dan Permainan Dana Bos

Koordinator Rakyat Media.Com, Supriadi MY, bersama Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, SH, MH, di Kejatisu,

0
SHARES
124
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, RAKYATMEDIA.COM-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akan tindaklanjuti informasi tentang Proyek Pembangunan Gedung SMK Negeri Limau Mungkur, Kec.Pematang Jaya, yang dikerjakan rekanan kontraktor PT.Citrasarana Bangun Persada, bersumber APBD Provinsi Sumut TA 2020 dan diduga sarat manipulasi penggunaan material.

Bukan itu saja, Kejatisu juga menyambut baik berbagai informasi yang disampaikan media ini terkait kasus dugaan pungli terselubung anggaran Dana BOS di tingkat SMA/SMK se Kab.Langkat dan Kota Binjai.”Kita akan segera tindaklajuti, Bang. Tapi kalau bisa kumpulkan lagi data-data yang lebih lengkap dan segera buat laporan ke kita,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, SH, MH, Senin (25/01/2021).

Dalam kesempatan itu, media ini menceritakan jika Kepala Cabang Stabat Dinas Pendidikan Provinsi Sumut (Kacabdis) Pendidikan Langkat-Binjai, Ichsanul Arifin, diduga telah memanfaatkan fungsi dan jabatannya untuk mendapatkan fee proyek pembangunan gedung SMKN Limau mungkur, Kec.Pematang Jaya. Karena selain merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, Ichsanul Arifin juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK).

Kendati di jajaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumut masih ada yang lebih layak dan telah memiliki Sertifikat Kelayakan Tekhnis dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, namun sepertinya Ichsanul lebih memaksakan diri untuk merangkap menjabat sebagai PPK meski tidak memiliki Sertifikat Kelayakan.

BERITA LAINNYA  INFOTORIAL : Pemkab Langkat Terima LHP dan LHPt Dari BPK RI Sumut

Sehingga, kuat dugaan, oknum Kacabdis ini bisa seenaknya membuat dan menandatangani berita acara serah terima pekerjaan kendati masih banyak ketimpangan. Contohnya, untuk material galian C jenis tanah timbun yang digunakan, tidak layak untuk menimbun pondasi bangunan gedung utama karena rawan longsor. Selanjutnya, material galian C tanah timbun yang digunakan merupakan material ilegal dari usaha galian C yang tidak memiliki ijin.

Selaku PPK, Ichsanul malah membeli dan menggunakan material tanah timbun yang diambil dari tanah milik pribadinya untuk pelaksanaan proyek pemerintah. Sementara itu, salah satu pemerhati proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah sekaligus pengamat hukum, Arif Budiman Simatupang, SH, di kantornya Senin (25/01/2021) menjelaskan, bahwa setiap proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak boleh menggunakan material galian C dari usaha pertambangan ilegal karena bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor : 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara (Minerba).”Kita terus sosialisasikan agar setiap proyek pembangunan menggunakan material Galian C yang resmi bukan material tambang ilegal. Ini juga berlaku bagi kontraktor maupun kegiatan desa,” ujar Arif, kepada media ini.

Sementara itu, sambung Arif, untuk masyarakat yang memiliki usaha galian C, harus memiliki izin usaha sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009, tentang Minerba, serta PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi.

BERITA LAINNYA  Dugaan Stor Uang Untuk Dapatkan Jabatan di Pemkab Langkat Perlu Dilakukan Penyidikan

“Dalam Pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 sudah jelas diatur bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain. Bagi yang melanggar, maka pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Selain itu, apabila ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan tidak berizin, maka kontraktornya juga bisa dipidana. Padahal ancamannya tegas berdasarkan aturannya bagi yang menampung membeli, pengangkutan, menjual diancam 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Miris memang melihat sikon ini, karena ada faktor tidak ditegakkannya ketentuan hukum dan perundang-undangan. Akhirnya Negara juga yang rugi terlebih dampaknya terhadap masyarakat,” jelas Arif.

Sebagaimana dalam pemberitaan sebelumnya, setelah ramai disebut-sebut menikmati dana proyek pembangunan gedung sekolah SMK Negeri Limau Mungkur, Kec.Pematang Jaya, Kab.Langkat, Kacabdis yang dikenal seluruh kepala sekolah SMA/SMK yang ada di Kab.Langkat dan Kota Binjai ini sebagai pemimpin arogan, ternyata diduga banyak memeras para Kasek untuk bisa menikmati dana BOS. Tidak tanggung-tanggung, dari bocoran yang diterima media ini, fee pembelian pengadaan sampul raport yang diterima dari oknum yang mengaku pedagang buku bernama Sari, sangat mengejutkan.

BERITA LAINNYA  Kapolri Jenderal Idham Azis Copot Dua Kapolda Yang Melakukan Kesalahan Fatal.

Para kasek yang sebelumnya percaya jika Sari yang belakangan mengaku sebagai pedagang buku dan barang-barang lain untuk kebutuhan sekolah, awalnya ngaku merupakan dari pihak penerbit Gramedia, ini juga semakin terkuak mark up nya.”Benar, Bang. Sebenarnya harga pasaran sampul raport itu dari percetakan di Medan harganya hanya Rp18 ribu per buah. Yang dikatakan Sari itu dia menjual Rp60 ribu kepada para Kasek SMA/SMK di Langkat-Binjai, itu memang benar. Dari Rp60 ribu tersebut, Kacabdis mengambil fee sebesar Rp30 ribu per 1 raport. Sisanya untuk Sari yang memasukkan raport itu ke masing-masing sekolah,” ujar sumber yang layak dipercaya itu kepada Rakyat Media.com Jum’at (22/01/2021) di salah satu cafe di Binjai, kemarin.

Sumber menambahkan bahwa apa yang disampaikan Sari yang setelah diberitakan mengaku sebagai pedagang jika dirinya tidak ada berhubungan dengan Kacabdis untuk memasukkan barang-barang kebutuhan sekolah, itu tidak benar. “Ya gak logika dia (Sari) bisa seenaknya memasukkan buku dan pengadaan barang kebutuhan sekolah lainnya tanpa ijin serta kerjasama dengan Kacabdis. Banyak saksinya jika Sari itu ada hubungan kerjasama dengan Kacabdis Stabat, Pak Ichsanul Arifin,” ujarnya.

Sumber itu menambahkan jika sebenarnya para kasek merasa tertekan oleh sikap Kacabdis Stabat tersebut.(rudi/supriadi)

rakyat media

rakyat media

Related Posts

40 Tahanan Didominasi Narkotika Dikirim ke Sialang Bungkuk
HUKUM

40 Tahanan Didominasi Narkotika Dikirim ke Sialang Bungkuk

February 23, 2021
Heboh….Kapolsek Astana Anyar Ditangkap Gara-gara Pesta Sabu Bersama 11 Anak Buahnya
Bandung

Heboh….Kapolsek Astana Anyar Ditangkap Gara-gara Pesta Sabu Bersama 11 Anak Buahnya

February 18, 2021
Dugaan Kasus Pungli PTSL Desa Bagan Limau Terus Didalami
HUKUM

Dugaan Kasus Pungli PTSL Desa Bagan Limau Terus Didalami

February 13, 2021
Next Post
Kepala BP Batam Tinjau Taman Danau Teratai Sekupang, Taman Rusa dan Jembatan Kawasan Industri Sekupang

Kepala BP Batam Tinjau Taman Danau Teratai Sekupang, Taman Rusa dan Jembatan Kawasan Industri Sekupang

Info terkini Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut Jumlah Konfirmasi Positif Terus Bertambah

Info terkini Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut Jumlah Konfirmasi Positif Terus Bertambah

Ketua PWRI Tubaba Suport Pemkab setempat dalam merealisasikan Vaksin Sinovac.

Ketua PWRI Tubaba Suport Pemkab setempat dalam merealisasikan Vaksin Sinovac.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Polisi Mengamankan Sejumlah Barang Bukti Dari Tempat Tinggal Pelaku Pembobol Kaca Mobil

Polisi Mengamankan Sejumlah Barang Bukti Dari Tempat Tinggal Pelaku Pembobol Kaca Mobil

11 months ago
Ditresnarkoba Polda Kepri Ringkus Empat Tersangka Pemilik Narkotika Jenis Sabu

Ditresnarkoba Polda Kepri Ringkus Empat Tersangka Pemilik Narkotika Jenis Sabu

9 months ago
Menjelang Pilkades serentak dikabupaten Karawang.

Menjelang Pilkades serentak dikabupaten Karawang.

3 months ago
Kajari Muara Enim Menilai Pemkab Muara Enim Kurang Transparan Dalam Penggunaan Dana Refocusing Rp 300 Miliar

Kajari Muara Enim Menilai Pemkab Muara Enim Kurang Transparan Dalam Penggunaan Dana Refocusing Rp 300 Miliar

5 months ago
Dua Desa di Kecamatan Abung Semuli Dapat Bantuan PISEW Dari Pemerintah.

Dua Desa di Kecamatan Abung Semuli Dapat Bantuan PISEW Dari Pemerintah.

7 months ago
Polres Tulang Bawang Gelar Sertijab Wakapolres, Kasat Lantas dan Kapolsek Penawartama

Polres Tulang Bawang Gelar Sertijab Wakapolres, Kasat Lantas dan Kapolsek Penawartama

1 month ago
Antisipasi Peningkatan Kendaraan Hari libur Panjang, Polres Cianjur Gelar Pemeriksaan Kendaraan Menuju Kawasan Puncak.

Antisipasi Peningkatan Kendaraan Hari libur Panjang, Polres Cianjur Gelar Pemeriksaan Kendaraan Menuju Kawasan Puncak.

2 months ago
Silaturahmi Serta Kunjungan Kerja Dandim 0736/Batang ke Jajaran Koramil

Silaturahmi Serta Kunjungan Kerja Dandim 0736/Batang ke Jajaran Koramil

7 months ago
Si Jago Merah Sempat Membuat Resah Warga BTN. Munjul Indah

Si Jago Merah Sempat Membuat Resah Warga BTN. Munjul Indah

6 months ago
No Result
View All Result

Highlights

INFOTORIAL : Bupati Garut Launching Vaksinasi Tahap Kedua di Kabupaten Garut Untuk Pelayan Publik

INFOTORIAL : Update Data Komulatif Konfirmasi Positif Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut

INFOTORIAL : Datangi Kediaman Bupati, Alim Ulama Sampaikan Dukungan dan Do’a

INFOTORIAL : Bupati Garut : Insya Allah Sampai 2024 Kita Punya 8 Lapang Sepak Bola

Maksimalkan Prokes Covid 19, Pemkab Langkat Tetapkan Perbup No.4 Tahun 2021 Kadis Kominfo: Ini Penjelasannya

INFOTORIAL : Bupati Garut Rudy Gunawan Buka Kegiatan Sosialisasi Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

Trending

Enos-Yuda Perdana masuk kerja,Bupati OKU Timur dan Wakil Bupati OKU Timur periode 2021-2024
Oku Timur

Enos-Yuda Perdana masuk kerja,Bupati OKU Timur dan Wakil Bupati OKU Timur periode 2021-2024

by rakyat media
March 2, 2021
0

OKU TIMUR, RAKYATMEDIA.COM-Bupati OKU Timur H.Lanosin Hamzah,ST dan Wakil Bupati OKU Timur HM.Adi Nugraha Purna Yudha,SH Hari...

BP Batam Dorong Pentingnya Pengelolaan Informasi Publik Melalui Pembinaan PPID

BP Batam Dorong Pentingnya Pengelolaan Informasi Publik Melalui Pembinaan PPID

March 2, 2021
ADVETORIAL : Mewakili Plh Bupati Muara Enim, Asisten III Pimpin Rapat Kordinasi Pendataan Keluarga 2021

ADVETORIAL : Mewakili Plh Bupati Muara Enim, Asisten III Pimpin Rapat Kordinasi Pendataan Keluarga 2021

March 2, 2021
INFOTORIAL : Bupati Garut Launching Vaksinasi Tahap Kedua di Kabupaten Garut Untuk Pelayan Publik

INFOTORIAL : Bupati Garut Launching Vaksinasi Tahap Kedua di Kabupaten Garut Untuk Pelayan Publik

March 1, 2021
INFOTORIAL : Update Data Komulatif Konfirmasi Positif Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut

INFOTORIAL : Update Data Komulatif Konfirmasi Positif Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut

March 1, 2021
Rakyat Media

© 2021 Rakyat Media - Design by Batam Virtual.

  • RAKYAT MEDIA
  • DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • DAERAH
    • KEPRI
      • BATAM
      • T.Pinang
      • Anambas
      • Bintan
      • Karimun
      • Ligga
      • Natuna
    • BANGKA BELITUNG
      • BANGKA
      • BANGKA BARAT
      • BANGKA TIMUR
    • RIAU
      • Pekanbaru
      • Bengkalis
      • Dumai
      • Inhil
      • Inhu
      • Meranti
      • Siak
    • SUMATERA UTARA
      • Medan
      • Deli Serdang
      • Binjai
      • Langkat
    • SUMATERA SELATAN
      • Palembang
      • Muara Enim
      • Oku Timur
    • LAMPUNG
      • LAMPUNG SELATAN
      • LAMPUNG UTARA
    • JAWA BARAT
      • Bandung
      • Bekasi
      • Bogor
      • Depok
      • Tasik Malaya
    • JAWA TENGAH
      • BANYUMAS
      • BATANG
      • BREBES
      • DEMAK
  • HUKUM
  • EKONOMI
    • BISNIS
  • OLAHRAGA
  • SOSIAL
    • PENDIDIKAN
    • SOSIAL
    • ADVETORIAL
    • AGAMA
    • BUDAYA
    • BANTUAN
  • LIFE STYLE
    • SELEBRITY
    • KESEHATAN
    • PROFIL
    • Travel
    • Tech
    • Foods
    • Games

© 2021 Rakyat Media - Design by Batam Virtual.

error: Berita ini dilindungi Undang-undang.